Menteri Desa Atur Skema Pembiayaan dan Bagi Hasil Kopdes Merah Putih

JAKARTA, TIMESindo.comPemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025.

Permendes ini menjadi pedoman legal bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam menjalankan pembiayaan usaha hingga pembagian keuntungan.

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menjelaskan, aturan ini disusun sebagai amanat dari PMK Nomor 49 Tahun 2005, dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara serta Berita Negara Nomor 593 tertanggal 12 Agustus 2025.

KDMP diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan pinjaman kepada Kepala Desa, dilengkapi proposal bisnis yang memuat rencana usaha, rincian anggaran, jadwal pencairan dana, serta rencana pelunasan.

Namun, keputusan akhir bukan di tangan Kepala Desa semata. Proposal tersebut harus dibahas dalam musyawarah desa khusus bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dituangkan dalam berita acara.

“Dalam berita acara berisi besaran pinjaman dan dukungan pelunasan. Jadi kepala desa tidak bisa langsung memutuskan. Semua melalui mekanisme kolektif yang transparan,” kata Yandri, Rabu 20 Agustus 2025.

Jenis usaha yang bisa dibiayai cukup beragam, mulai dari simpan pinjam, pengadaan bahan pokok, hingga layanan kesehatan dan logistik desa. Bank milik negara (Himbara) hanya akan memproses pinjaman jika dokumen dari desa lengkap.

Jika di kemudian hari KDMP mengalami gagal bayar, dana desa dapat digunakan untuk membantu pelunasan cicilan, namun dibatasi maksimal 30% dari total pagu tahunan.

“Mekanisme ini dilakukan melalui pemotongan otomatis oleh Kementerian Keuangan terhadap dana desa,” kata dia

“Dana desa tidak dijadikan jaminan pinjaman. Tetapi jika angsuran macet, barulah dana desa dimanfaatkan untuk pelunasan,” imbuh Yandri.

Lebih lanjut, KDMP juga diwajibkan menyetor minimal 20% dari laba bersih tahunannya sebagai bentuk imbal jasa kepada pemerintah desa. Dana ini akan masuk ke dalam pendapatan sah desa dalam APBDes.

“Pendapatan ini dapat digunakan untuk pembangunan, pendidikan, serta peningkatan kapasitas masyarakat,” kata dia.

Pembentukan KDMP dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan Kepala Desa, BPD, dan masyarakat. Keberadaan KDMP juga menjadi bagian dari strategi desa membangun ekonomi kolektif berbasis partisipasi warga.

“Keuntungan koperasi tidak hanya dinikmati anggotanya, tapi juga dikembalikan ke desa untuk kemajuan bersama,” ujar Yandri. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer