BANGKALAN, TIMESindo.com — Dinas Pertanian, Perikanan dan Tanaman Pangan Kabupaten Bangkalan tertutup soal realisasi program yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Rp1,5 Miliar di Kota Salak ini.
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Bangkalan merealisasikan program tersebut dengan perluasan tanam tembakau sebanyak 120.000 bibit di enam desa di enam kecamatan di Bangkalan.
“Iya memang ada bantuan, tapi tidak tahu diberikan dalam bentuk apa, saya saja tidak dapat padahal saya juga petani tembakau,” kata salah seorang petani tembakau, inisial AS asal Kecamatan Klampis, Senin (25/8/2025).
Realisasi program tersebut digunakan untuk memperluas tanaman tembakau di enam kecamatan di Bangkalan. Anggarannya dialokasikan untuk menunjang rencana penanaman tembakau yang direncanakan panen pada Juli 2025.
Hingga Juli 2025, Dinas Pertanian, Perikanan dan Tanaman Pangan Kabupaten Bangkalan belum merilis hasil panen yang menyerap anggaran RP1,5 Miliar tersebut.
AS menilai program perluasan tanam tembakau tersebut hanya diberikan pada segelintir petani melalui Kelompok Tani (Poktan), yang manfaatnya tidak menyeluruh dirasakan semua petani.
“Program perluasan tanam tembakau ini kurang pas, sebab yang dibutuhkan petani saat ini adalah pembinaan dan sarana prasarana, bukan menambah luasan tanam,” ucapnya.
Jika itu diberikan dalam bentuk bibit, lanjut AS maka selayaknya bantuan diberikan merata pada setiap petani, meskipun tidak dibantu penuh, tapi dapat meringankan petani tembakau.
“Yang paling dibutuhkan saat ini adalah pelatihan, atau bantuan alat untuk memudahkan tanam dan panen,” tambahnya.
Media ini berusaha mengkonfirmasi ke Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Bangkalan tetapi tidak ada respon. Kepala dinas dan kepala bidang yang menanganinya enggan terbuka perihal realisasi DBHCHT 2025. ***