Skandal Kuota Haji: PBNU Gerah, KPK Diminta Tak Main Waktu dalam Penetapan Tersangka

JAKARTA, TIMESindo.com Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KH Abdul Muhaimin, anggota A’wan PBNU, mengatakan keterlambatan lembaga anti rasuah memberi kesan adanya permainan waktu yang memicu keresahan di internal lembaga NU.

“Segera umumkan, jangan buat NU seolah jadi sasaran,” tegasnya, Minggu 14 September 2025.

Ia menekankan, dugaan korupsi melibatkan oknum yang memanfaatkan nama besar NU untuk kepentingan pribadi. Oleh sebabnya, jangan tarik nama lembaga NU dalam persoalan dugaan korupsi yang melibatkan oknum.

“Ini bukan soal institusi, tapi oknum. Jangan tarik NU secara kelembagaan,” ujar Abdul.

Meski demikian, PBNU tetap mendukung penuh upaya KPK mengusut kasus ini. KPK pun diminta untuk menelusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU

“Kalau memang ada dana mengalir ke petinggi PBNU, telusuri saja. Kami siap patuh terhadap proses hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyebut telah menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan masuk ke lingkungan PBNU. Hal ini dinyatakan sebagai langkah hukum, bukan upaya mendiskreditkan.

Penyidikan kasus ini dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi kunci dalam penyelidikan.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Estimasi awal menyebut kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah awal, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut, yang disebut terlibat dalam proses penentuan kuota.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024, terutama terkait 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler, dan 10.000 untuk haji khusus. Alasan utamanya disebut demi efektivitas penyerapan kuota.

Namun, langkah itu dinilai menyalahi aturan. UU No. 8 Tahun 2019 menyatakan hanya 8% kuota untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler. Pembagian 50:50 dinilai melenceng dari ketentuan. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer