TIMESindo.com – Di tengah derasnya arus informasi saat ini, masyarakat semakin sulit membedakan mana berita yang benar-benar merupakan produk jurnalistik, dan mana yang sekadar opini, hoaks, atau konten pesanan yang dibungkus seolah-olah berita.
Ketika semua orang bisa menulis dan menyebarkan informasi melalui media sosial atau blog pribadi, kemampuan untuk memilah informasi menjadi keterampilan yang sangat penting.
Nah, supaya kamu nggak gampang terkecoh, yuk simak lima cara gampang tapi ampuh buat mengenali produk jurnalistik asli;
1. Lihat Media dan Identitas Penulisnya
Produk jurnalistik terbit di media memiliki struktur redaksi yang jelas. Media memiliki alamat kantor, semua struktur ada dalam susunan redaksi, dan terdaftar di Dewan Pers atau setidaknya berbadan hukum yang jelas.
Jika sebuah informasi viral tetapi tidak menyebutkan siapa penulisnya, dari mana asal medianya, dan siapa yang bertanggung jawab, besar kemungkinan itu bukan produk jurnalistik dan dapat dipermasalahkan di kemudian hari.
2. Periksa Kaidah Jurnalistik
Berita jurnalistik sejati mematuhi kode etik jurnalistik dan menggunakan kaidah penulisan yang profesional. Beberapa ciri khasnya:
a. Berimbang, dengan memuat berbagai sudut pandang, bukan hanya dari satu pihak.
b. Faktual: berdasarkan fakta, bukan opini belaka.
c. Mengutip narasumber yang sahih dan jelas, seperti pejabat, ahli, atau saksi mata.
d. Tidak mengandung kata-kata provokatif atau menggiring opini.
Jika sebuah “berita” hanya mengutip satu sumber anonim, penuh tanda seru, dan menyudutkan satu pihak tanpa konfirmasi, itu patut dicurigai bukan produk jurnalistik.
3. Cek Validitas Informasi
Produk jurnalistik yang benar akan mencantumkan waktu kejadian, lokasi, serta sumber data yang bisa diverifikasi. Sebaliknya, konten non-jurnalistik sering kali bersifat umum, bombastis, dan tidak jelas sumbernya.
4. Apakah Mengandung Unsur Sensasional atau Klikbait?
Produk jurnalistik yang baik tidak menjebak pembaca dengan judul menyesatkan (clickbait). Judulnya mencerminkan isi berita. Konten non-jurnalistik sering memancing emosi pembaca agar berita tersebut dibagikan tanpa berpikir panjang.
5. Dilindungi oleh Hukum Pers
Satu hal yang paling membedakan: produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Artinya, apabila ada yang merasa dirugikan, bisa menempuh jalur hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers.
Sementara konten di media sosial, blog, atau situs abal-abal tidak memiliki perlindungan hukum tersebut. Jika ada masalah, yang bertanggung jawab adalah individu pembuat konten, bukan institusi pers.
Di era digital ini, siapa pun bisa menyebarkan informasi, tapi tidak semua informasi adalah berita jurnalistik. Masyarakat harus cerdas memilah informasi, agar tidak menjadi korban hoaks atau propaganda.
Sebagai wartawan Bangkalan, saya percaya bahwa tugas media bukan sekadar menyampaikan informasi, tapi juga menjaga akal sehat publik. Maka dari itu, mari kita bersama-sama menjadi pembaca yang kritis dan cerdas. ***
Tentang Penulis:
Mahmud Ismail adalah wartawan Bangkalan, aktif meliput isu-isu sosial, pendidikan, pemerintahan hingga hukum kriminal. Ia percaya kekuatan pers ada pada integritas dan keberpihakan pada kebenaran.

