BANGKALAN, TIMESindo.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Bangkalan menegaskan sikap kritisnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat paripurna, Rabu (5/11/2025), juru bicara fraksi PAN, Solihin menuntut agar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta.
Menurut Solihin, langkah itu penting untuk meringankan beban masyarakat kecil yang ekonominya belum sepenuhnya pulih. Fraksi PAN menilai, penyesuaian NJOPTKP merupakan bentuk keberpihakan nyata pada warga berpenghasilan rendah.
“Jangan sampai kebijakan pajak justru menambah penderitaan rakyat,” ujarnya lantang di hadapan peserta sidang.
Baca juga:
Fraksi PAN Bangkalan Soroti Rencana Rotasi Pejabat Eselon di Paripurna PU R-APBD 2026
PAD Bangkalan pada PAK 2025 Naik Rp10 M, Fraksi PAN Ingatkan Pembangunan Infrastruktur
Jih Aziz Anggota DPRD Jatim Serukan Kemandirian Pangan di Hari Kemerdekaan
Fraksi PAN menyoroti fakta masih tingginya piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum tertagih. Kondisi ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa kemampuan bayar masyarakat masih lemah.
“Rendahnya NJOPTKP hanya akan membuat rakyat kecil semakin tertekan,” tambah Solihin yang juga jabat wakil ketua Fraksi PAN, dalam pandangannya.
Fraksi PAN DPRD Bangkalan juga membandingkan kebijakan pajak Bangkalan dengan Kota Surabaya yang justru lebih longgar, meski tingkat kesejahteraan warganya lebih tinggi.
“Surabaya menetapkan NJOPTKP Rp15 juta. Kalau daerah dengan ekonomi kuat saja bisa memberi keringanan, mengapa Bangkalan yang masih tertatih tidak bisa?” kritiknya tajam.
Ketua Fraksi PAN DPRD Bangkalan, Mohammad Ishlahuddin, turut menyoroti pasal 8 ayat (4) dalam Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dianggap berpotensi multitafsir.
Pasal tersebut menyebutkan, jika wajib pajak memilik lebih dari satu objek pajak, maka NJOPTKP diberikan untuk salah satu objek pajak bagi wajib pajak, tanpa kejelasan objek mana yang dimaksud.
“Redaksi itu harus tegas agar tak membuka peluang manipulasi,” tegasnya.
Ia mengusulkan redaksi pasal diperjelas menjadi ‘diberikan kepada objek pajak PBB-P2 dengan nilai tertinggi.’ Menurutnya, aturan pajak daerah harus presisi, transparan, dan tidak memberi ruang bagi penyelewengan.
“Pajak harus jadi alat keadilan sosial, bukan jebakan administratif,” tandasnya.
Dengan sikap ini, Fraksi PAN menegaskan komitmennya menjaga keadilan dan keberpihakan terhadap rakyat kecil. Fraksi juga berharap kebijakan pajak Bangkalan benar-benar menjadi instrumen pemulihan ekonomi.
Rapat paripurna berikutnya, penyampaian nota jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, dijadwalkan pada 7 November 2025. Agenda itu menjadi penentu arah kebijakan pajak daerah Bangkalan ke depan. ***

