BANGKALAN, TIMESindo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan menggelar Rapat Paripurna menetapkan persetujuan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Agenda yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025 ini menjadi langkah penyesuaian regulasi fiskal daerah.
Baca juga: Relawan Bangkalan Bergerak untuk Semeru, 12 Personel Diterjunkan di Lokasi Bencana
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Bangkalan, H. Moch. Rofik, dan dihadiri Wakil Bupati Moch. Fauzan Ja’far, anggota dewan, serta jajaran OPD. Seluruh peserta mengikuti pembahasan hingga penetapan perubahan perda.
H. Rofik menegaskan, pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai Bangkalan membutuhkan tata kelola fiskal yang lebih kuat untuk mendorong pembangunan.
“Perubahan ini bukan formalitas, tetapi strategi agar PAD meningkat. Bangkalan harus lebih mandiri dan tidak selalu bergantung pada dana pusat,” tegasnya saat paripurna berlangsung.
Baca juga: UTM Resmi Buka Prodi S3 Ilmu Akuntansi, Rektor Safi’: Siap Cetak SDM Unggul dan Kompetitif
Ia juga meminta OPD menindaklanjuti perda secara maksimal, mulai dari penarikan pajak, efisiensi sistem, hingga pengawasan anggaran. Menurutnya, implementasi menjadi faktor penentu keberhasilan regulasi.
“Yang penting dari Perda ini adalah pelaksanaannya. Kita ingin kinerja meningkat, transparansi terjaga, dan pelayanan publik lebih baik,” lanjutnya.
Menutup arahannya, politisi PPP itu menegaskan bahwa DPRD akan memperketat fungsi pengawasan. Ia memastikan penerapan Perda harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jika PAD meningkat tentu pembangunan juga akan lebih baik dan merata. Melalui Perda ini harus memberikan kontribusi nyata untuk Bangkalan,” katanya.
Baca juga: Paripurna APBD 2026 Bangkalan: DPRD Tegaskan Pengawasan, Wabup Akui Fiskal Tertekan
Sementara Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far, juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan berkomitmen kuat untuk melaksanakan regulasi baru ini secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Perubahan regulasi ini bukan semata penyesuaian administratif. Ini adalah upaya strategis untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Wabup. ***

