BANGKALAN, TIMESindo.com – Pembekuan Pengurus Kabupaten (Pengkab) Kickboxing Indonesia (KBI) Bangkalan memantik polemik serius di internal organisasi. Sanksi tersebut dinilai mencederai prinsip tata kelola dan demokrasi olahraga.
Keputusan itu dikeluarkan Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI Jawa Timur melalui surat Nomor 05.1/KBI-JATIM/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 tentang peringatan sekaligus pembekuan sementara.
BACA JUGA: Ketika Korban Ditemukan, Pertanyaan Justru Bertambah
Ketua Pengkab KBI Bangkalan, Dasuki Rahmad, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima mekanisme pembinaan sebelum sanksi dijatuhkan. Ia menilai pembekuan dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas.
“Ini bukan pembinaan, tapi penghukuman yang sewenang-wenang. AD/ART tidak mengatur pembekuan hanya karena ketidakhadiran dalam Rakerprov,” kata Dasuki, Selasa 28 Januari 2026.
Ia bahkan menilai alasan tersebut sarat kepentingan dan tidak rasional. Menurutnya, keputusan itu justru menunjukkan wajah kepemimpinan yang ambisius dan tidak siap berkompetisi secara sehat.
“Kalau sanksi dijadikan alat menekan daerah, ini berbahaya bagi masa depan organisasi. Terasa ada ketakutan kalah dalam kontestasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Korban Kekerasan Seksual Ponpes Nurul Karomah Ditemukan Via Pesan Gelap, Polisi Tertinggal
Tak hanya Bangkalan, Pengprov KBI Jatim juga membekukan Pengkab KBI Bojonegoro, Pamekasan, Madiun, Sampang, dan Nganjuk, sehingga memunculkan kesan keputusan kolektif tanpa evaluasi objektif.
Langkah tersebut kini menuai kritik luas dan mempertanyakan komitmen Pengprov KBI Jatim terhadap transparansi, aturan organisasi, serta semangat pembinaan olahraga yang adil. ***

