Musrenbang Kecamatan Bangkalan: Puluhan Usulan Disaring, Infrastruktur Jadi Prioritas 2027

BANGKALAN, TIMESindo.com Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bangkalan menjadi ajang penyaringan aspirasi desa dan kelurahan. Sebanyak 33 usulan disampaikan dalam forum yang digelar Kamis (5/2/2026).

Namun, tidak semua usulan langsung melaju. Dari total pengajuan tersebut, baru 22 usulan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk diproses ke tahap berikutnya.

Musrenbang ini merupakan bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bangkalan tahun 2027. Di Kecamatan kota terdapat 7 kelurahan dan 6 desa, dengan batas maksimal tiga usulan dari masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Menjemput Berkah Sejak Pagi, Warga Bangkalan Gelar Selamatan Nisfu Sya’ban

Camat Bangkalan, Ahmadi Safar, menyebut usulan yang belum memenuhi ketentuan tidak langsung gugur. Pemerintah kecamatan memberikan waktu tiga hari bagi desa dan kelurahan untuk melengkapi kekurangan berkas.

“Mayoritas kekurangannya bersifat teknis, seperti dokumentasi foto kegiatan. Setelah diperbaiki, usulan tersebut bisa diajukan kembali ke Musrenbang kabupaten,” ujar Ady, sapaan akrabnya.

Menurut Ady, Musrenbang merupakan ruang resmi untuk menyerap aspirasi warga. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua usulan di tingkat kecamatan otomatis disetujui di tingkat kabupaten.

“Penetapan tetap menyesuaikan kemampuan anggaran dan skala prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, fokus pembangunan Kabupaten Bangkalan pada tahun 2027 diarahkan pada pembenahan infrastruktur. Program tersebut sejalan dengan kebijakan prioritas kepala daerah.

“Perbaikan infrastruktur masih menjadi kebutuhan utama masyarakat dan itu yang akan diutamakan,” katanya.

Seluruh usulan juga wajib diinput melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Platform ini berfungsi mengintegrasikan dan memverifikasi seluruh data perencanaan secara digital.

BACA JUGA: Klaim Asuransi Cair, Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Rasakan Manfaat Nyata

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan SDM Bapperida Bangkalan, Yuli Ramadhani Dewa, menegaskan bahwa proses pengajuan tidak boleh dilakukan di luar sistem.

“Tidak ada lagi usulan melalui komunikasi personal. Semua harus sesuai mekanisme dan aturan Kemendagri,” tegasnya.

Ia berharap para camat, lurah, dan kepala desa dapat lebih inovatif dalam membuka ruang partisipasi publik. “Aspirasi masyarakat harus difasilitasi secara adil, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer