Buka-Tutup Fakta di Sidang Carok Geger, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Kades

BANGKALAN, TIMESindo.com Proses hukum terkait kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, Busiri dan Dinul, kembali dilanjutkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Perkara ini berkaitan dengan insiden carok berdarah yang terjadi di wilayah Desa sekaligus Kecamatan Geger. Kedua terdakwa sama-sama terlibat dalam insiden tersebut, meski proses peradilannya dilakukan secara terpisah.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawan menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Busiri.

Para saksi tersebut adalah Kepala Desa Geger Budiman, seorang perangkat desa bernama Nidi, Anisa selaku istri dari Dinul, serta Diki, saudara Dinul.

“Sidang kali ini merupakan sidang kedua untuk terdakwa Busiri, dengan menghadirkan empat saksi yang dimintai keterangan agar kasus ini bisa dibuka secara transparan,” ujar Hendrik.

Namun menariknya, keterangan Budiman selaku Kepala Desa Geger dalam sidang kali ini justru berbeda dari pernyataannya pada sidang sebelumnya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Dinul, dua hari yang lalu.

Kala bersaksi dalam sidang Dinul, Budiman menyampaikan bahwa Nidi mendengar langsung saat Busiri meminjam senjata tajam. Tapi keterangan ini berubah ketika Budiman memberikan kesaksian di sidang Busiri.

“Dalam kesaksiannya untuk Busiri, Budiman justru mengatakan bahwa Nidi tidak mendengar percakapan soal peminjaman senjata tajam itu,” jelas Hendrik.

Jaksa pun mengakui adanya inkonsitensi dalam pernyataan Budiman antara sidang satu dan lainnya. Hendrik menyebut hal tersebut menjadi bagian dari hak saksi, dan akan diuji kebenarannya selama proses persidangan.

“Itu memang hak saksi, namun kita akan dalami dan buktikan melalui mekanisme persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dinul, Moh Hidayat, menyampaikan kekhawatiran serius atas ketidakkonsistenan keterangan Budiman. Ia menilai perubahan pernyataan tersebut bisa mempengaruhi jalannya persidangan.

“Pernyataan saksi yang tidak konsisten sangat membahayakan integritas proses hukum, dan bisa berdampak pada keadilan bagi klien kami,” ujar Hidayat.

Menurutnya, kesaksian adalah elemen krusial dalam pengadilan. Jika terjadi perubahan substansi dalam keterangan, bisa menimbulkan dugaan adanya tekanan atau skenario tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hidayat juga mendesak aparat kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Bangkalan, untuk segera menahan Budiman yang telah berstatus tersangka. Ia khawatir, Budiman berusaha memengaruhi saksi-saksi lainnya.

“Karena itu keluarga klien kami meminta agar Budiman segera ditahan. Supaya tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat terhadap proses hukum di Bangkalan,” pungkasnya. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer