
TIMESindo.com, BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan ambil langkah tegas menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC) bagi warganya. Pemkab wajibkan setiap peserta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bangkalan berlaku minimal enam bulan.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul temuan maraknya warga dari luar daerah mencoba memanfaatkan layanan UHC di Bangkalan. Hal ini dinilai dapat membebani anggaran daerah serta mengganggu kuota pelayanan kesehatan bagi warga asli Bangkalan.
“UHC ini ditujukan warga Bangkalan. Untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran, kami tepakan syarat ber-KTP Bangkalan minimal 6 bulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Nur Hotibah, pada Kamis 24 Nuli 2025.
Menurut Hotibah sapaan akrab dia, banyak pasien dari luar Bangkalan pindah domisili secara administratif dalam waktu singkat demi akses layanan kesehatan gratis melalui UHC. Padahal, program ini dibiayai sepenuhnya dari anggaran daerah.
“Kami tidak melarang warga pindah ke Bangkalan, tapi untuk bisa menikmati fasilitas UHC, harus ada masa tinggal yang cukup sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang menjadi bagian dari masyarakat Bangkalan,” ujar dia.
Syarat berdomisili minimal 6 bulan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabuapten Bangkalan yang di tetapkan pada April 2025. Dengan munculnya Perbup ini pihaknya memiliki ikatan memberlakuka program UHC pada warga asli Kota Salak.
“Kami kira ini bukan syarat ber-KTP Bangkalan 6 bulan ini bukan mempersulit masyarakat Bangkalan, namun syarat ini diterapkan agar program UHC benar-benar dinikmati oleh warga Bangkalan,” kata dia.