JAKARTA, TIMESindo.com – Sorotan tajam kembali mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Kali ini, suara tegas datang dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mendesak agar lembaga antirasuah segera menetapkan tersangka dan mempercepat proses hukum.
Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, menilai bahwa penundaan dalam menetapkan tersangka hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan spekulasi publik.
Ia mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut amanah besar umat Islam yang ingin menunaikan ibadah ke tanah suci.
“Jika statusnya sudah masuk tahap penyidikan, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda. Tindakan tegas harus diambil agar hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa dugaan korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan moral publik.
Menurutnya, siapa pun yang terlibat, baik pejabat negara maupun pihak swasta, harus ditindak tanpa pandang bulu. Sabab hal ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika dan amanah umat.
“Kalau terbukti ada yang bermain dalam distribusi kuota haji, itu adalah kejahatan yang menginjak-injak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan KPK agar tidak menunjukkan tanda-tanda keberpihakan dalam proses penegakan hukum. KPK harus tampil profesional dan konsisten dalam menjalankan tugasnya, tanpa tebang pilih.
“Kredibilitas KPK sedang diuji. Jika kasus ini ditangani dengan setengah hati, kepercayaan publik bisa runtuh. Jangan beri ruang bagi publik untuk mencurigai adanya intervensi atau kompromi,” ungkapnya.
Abdullah menambahkan, DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi proses ini secara ketat. Ia menekankan pentingnya prinsip good governance dalam setiap langkah KPK, termasuk dalam menentukan tersangka.
“Jangan ada yang berani melindungi pelaku dengan alasan apa pun. Semua pihak harus mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutupnya. ***