Di Hadapan Juru Parkir, Wabup Fauzan Tegaskan Larangan Pungutan di Zona Berlangganan

BANGKALAN, TIMESindo.com Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai menata ulang tata kelola parkir berlangganan. Puluhan juru parkir dikumpulkan ikut pembinaan sekaligus penandatanganan kontrak kerja di Aula Diponegoro, Jumat 9 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan, Moch Fauzan Ja’far. Ia menyebut pembinaan ini sebagai langkah korektif atas dinamika panjang penerapan sistem parkir di Bangkalan.

Menurut Fauzan, kebijakan parkir telah mengalami beberapa kali perubahan. Mulai dari sistem konvensional, lalu beralih ke parkir berlangganan selama kurang lebih tiga tahun.

“Dalam perjalanannya, banyak hal yang harus kami evaluasi bersama,” ujar Fauzan saat memberikan arahan.

BACA JUGA: Belajar dari Kegagalan, Ketua DPRD Bangkalan Matangkan Skema Parkir Berlangganan

Fauzan menjelaskan, pada 2025 pemerintah sempat menghentikan parkir berlangganan dan kembali ke sistem konvensional. Namun kebijakan tersebut justru berdampak pada menurunnya pendapatan sektor parkir.

“Dari evaluasi itu, kami putuskan pada 2026 parkir berlangganan diterapkan kembali dengan aturan yang lebih tegas,” kata Fauzan.

BACA JUGA: Parkir Berlangganan Tak Boleh Ulangi Luka Lama, Fraksi PAN DPRD Bangkalan Beri Catatan Kritis

Ia menegaskan, Bupati Bangkalan Lukman Hakim bersama dirinya sepakat agar penerapan parkir berlangganan ke depan harus lebih tertib dan transparan.

“Pelaksanaannya harus rapi, pendapatannya juga harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Wakil bupati juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap juru parkir. Ia menekankan larangan keras penarikan parkir di kawasan yang sudah ditetapkan zona berlangganan.

“Kami minta masyarakat berani menolak jika masih dimintai uang parkir. Jika ada juru parkir yang memaksa, akan kami tindak,” tandasnya.

BACA JUGA: Askab PSSI Bangkalan Sebut Perseba Tampil Gemilang Usai Taklukkan Perseta 1970

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Mohammad Hasan Faisol, mengatakan pembinaan ini sekaligus dirangkai dengan penandatanganan kontrak kerja juru parkir khusus parkir berlangganan.

“Sebanyak 68 juru parkir menandatangani kontrak. Kendaraan yang parkir di tepi jalan umum kawasan berlangganan tidak perlu membayar lagi,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Ijonk itu menambahkan, tarif manual hanya berlaku untuk parkir khusus, parkir insidental kegiatan, serta pajak parkir tertentu.

“Parkir berlangganan hanya berlaku untuk kendaraan berpelat M Bangkalan. Di luar pelat M Bangkalan dikenai retribusi parkir dan berhak meminta karcis parkir,” pungkasnya. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer