Dinilai Lamban Ungkap Pemerkosaan Bergilir, KOMPAS Geruduk Polres Bangkalan

BANGKALAN, TIMESindo.com Kasus pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur di Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Jawa Timur, masih belum menemukan kejelasan meski sudah lebih dari dua bulan dilaporkan.

Peristiwa yang melibatkan delapan terduga pelaku sudah dilaporkan sejak 26 Juli 2025, namun hal ini memicu reaksi keras dari Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (KOMPAS) yang menuntut keadilan.

Pada aksi unjuk rasa yang digelar Senin, 6 Oktober 2025, di depan Mapolres Bangkalan, mereka menyuarakan tuntutan dengan tegas, meminta polisi segera menuntaskan kasus pemerkosaan bergilir tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Alimuddin, mengecam keras tindakan para pelaku yang disebutnya telah merusak citra Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.

Ia menyatakan bahwa perbuatan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi perempuan serta anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan.

“Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merusak citra Bangkalan yang terkenal kota dzikir dan shalawat,,” teriak Alimuddin

Menurutnya, aparat kepolisian dinilai terlalu lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan keluarga korban sejak pertama kali diajukan.

“Kami menilai pihak kepolisian tidak tegas, tidak terbuka, dan tidak sigap dalam mengusut kasus ini,” ujar Alimuddin saat aksi berlangsung.

Korban dalam kasus ini adalah dua siswi SMP berinisial SF dan AF, yang diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh delapan pria di wilayah Kecamatan Sepulu.

Meski penyelidikan terhadap sejumlah saksi sudah dilakukan pada awal September, hingga kini belum satu pun pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

“Kami mendesak kepolisian menindak delapan pelaku dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 Tahun 2014,” tegas Alimuddin dalam orasinya.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara terbuka dan profesional agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.

Selain menuntut keadilan, Alimuddin juga meminta agar korban dan keluarga mendapatkan perlindungan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan.

Ia memberikan tenggat waktu 5×24 jam bagi pihak kepolisian untuk merespons tuntutan mereka, sebelum massa aksi turun kembali dengan jumlah yang lebih besar.

“Kami akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar jika permintaan ini diabaikan,” ancamnya dalam pernyataan penutup.

Menanggapi aksi tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama kedelapan pelaku, yang diketahui melarikan diri sebelum penangkapan.

“Upaya penangkapan telah dilakukan di rumah para tersangka, namun saat petugas datang, mereka sudah kabur,” jelas Hafid.

Ia juga mengajak para mahasiswa untuk turut serta memberikan informasi yang dapat membantu mempercepat penangkapan para pelaku kejahatan seksual ini.

“Kedatangan teman-teman mahasiswa dan pemuda Sepulu merupakan bentuk dukungan untuk kami untuk mengungkap kasus kekerasan seksual,” kata dia. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer