BANGKALAN, TIMESindo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan antara terdakwa Mohammad Dinul Huda dan Busiri digelar dengan agenda kesaksian ahli di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (16/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya dan ahli medis dari Puskesmas Geger, Bangkalan.
Moh Hidayat, kuasa hukum Dinul mengatakan, berdasarkan kesaksian dokter Puskesmas Geger yang menangani luka terdakwa Busiri, luka yang dialami tergolong kategori ringan.
“Ahli medis tadi mengatakan, luka yang dialami Busiri tidak mengakibatkan cacat, kehilangan pekerjaan, maupun mengganggu aktivitas sehari-harinya,” katanya.
Kata Dayat, pasal yang dikenakan kepada kliennya seharusnya tidak masuk dalam kategori penganiayaan berat. Apalagi, kata ahli pidana tadi, terdakwa Dinul ini hanya membela diri dari serangan Busiri.
Ada pasal 49 KUHP yang mengatur pembelaan terpaksa (noodweer) dalam hukum pidana. Pembelaan diri itu sah secara hukum, asalkan memenuhi syarat adanya serangan seketika dan membahayakan.
“Jadi menurut pendapat ahli pidana, tindakan Dinul bentuk reaksi spontan untuk melindungi diri,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Hendrik Murbawan yang juga hadir dalam persidangan menyampaikan, ada tiga saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
“Ada dua ahli untuk terdakwa Dinul, dan satu ahli medis dari rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan terdakwa Busiri,” singkatnya.
Kasus ini bermula pada 28 April 2025. Saat itu, Dinul (23) tersinggung setelah diklakson Kades sepulang hajatan dan menantangnya carok. Busiri (55), yang mendengar tantangan itu, ikut terpancing emosi.
Saat Dinul melintas di depan rumah Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, terjadilah duel bersenjata tajam. Busiri terluka di kepala, Dinul di lengan.
Busiri sempat dibawa ke Puskesmas Geger, namun pihak Dinul yang mengetahui hal itu menghampirinya dan memicu bentrokan lanjutan. Beruntung, warga dan polisi cepat melerai sehingga tak ada korban tambahan. ***
Reporter; Yahya