Eksekusi Lahan Disorot, Kuasa Hukum Sebut PN Sampang Terburu-buru

SAMPANG, TIMESindo.com Eksekusi pengosongan lahan di Desa Bunten Barat, Ketapang, Sampang, Selasa (10/02/2026), memantik polemik. Pihak tergugat menilai proses itu dipaksakan, sementara sertifikat tanah diklaim masih sah.

Kuasa hukum Mat Halil, Nadianto, menyebut kliennya telah mengajukan perlawanan yang sudah teregister di PN Sampang. Namun, perlawanan tersebut dianulir oleh Ketua PN sebelum eksekusi dijalankan.

“Kami sudah mengajukan perlawanan dan terdaftar resmi. Seharusnya dengan adanya itu, eksekusi ditunda,” ujar Nadianto, Rabu (11/02).

BACA JUGA: Dapur MBG di Tragah Digeber, Dipastikan Distribusi Siap Jalan

Ia menegaskan lahan diperoleh melalui jual beli sah, lengkap dengan akta dan pembayaran pajak rutin. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya, kata dia, belum pernah dibatalkan.

“Sertifikatnya masih berlaku dan belum dicabut. Kalau mau dibatalkan, harus ada putusan yang menyatakan tidak sah, atau diuji dulu di PTUN,” tegasnya.

Keluarga Mat Halil memastikan akan kembali menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah seluas 840 meter persegi tersebut, yang berdiri bengkel dan gudang.

BACA JUGA: Dinkes Pamekasan Telusuri Dugaan Sikap Tak Profesional Petugas RSIA Puri Bunda

Di sisi lain, Humas PN Sampang Soefyan Rusliayanto menegaskan eksekusi memiliki dasar hukum kuat. Perkara itu, katanya, merupakan sengketa perdata antara Sarman melawan Pak Enik/Pak Sideh dan Mat Halil.

“Ini muara dari perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Eksekusi merujuk pada Penetapan Ketua PN Sampang Nomor 3/Pdt.Eks/2003/PN.Spg, atas putusan inkracht sejak 2007 dan diperkuat hingga kasasi Mahkamah Agung pada 2018.

“Lahan telah dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai amar putusan,” jelas Soefyan.

BACA JUGA: STAIDA Bangkalan Buka Jalur Beasiswa 15 Kader Ilmu Hadis

Pantauan di lapangan, ratusan personel gabungan Polres Sampang, Brimob, Koramil, dan Satpol PP mengawal ketat proses pengosongan. Sempat terjadi penghadangan oleh keluarga tergugat dan sejumlah pemuda.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan kehadiran aparat hanya untuk menjaga keamanan dalam proses eksikusi berjalan kondusif.

“Kami mengamankan jalannya eksekusi agar kondusif. Jika keberatan, tempuh jalur hukum sesuai prosedur,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer