Jadi Tahanan Jaksa, Pengacara Dinul Minta Perkara Kades Geger Segera Disidangkan

BANGKALAN, TIMESindo.com Proses hukum terhadap Kepala Desa Geger, Budiman, memasuki babak baru. Ia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bangkalan sejak Kamis kemaren, 25 September 2025.

Budiman diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi carok yang menyeret dua warga desa: Muhammad Dinul Huda dan perangkat desa Busiri. Status tersangka sudah disandangnya sejak Agustus.

Penetapan tersangka terhadap Budiman dilakukan pada Agustus lalu, namun penahanan baru dilakukan bulan berikutnya. Kini perkara ini sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan.

Kuasa hukum Dinul Huda, Moh. Hidayat, memberi apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polres dan Kejari Bangkalan. Ia menilai proses penyidikan berjalan profesional.

Namun, ia mengingatkan kejaksaan untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau. Menurutnya, ada risiko pelanggaran batas waktu penahanan jika dakwaan belum juga dilimpahkan.

“Kami mendorong kejaksaan segera mendaftarkan perkara ini ke pengadilan,” ujarnya, Jumat (26/9). Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan tepat waktu.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, memastikan bahwa berkas Budiman sudah dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti dan tersangka pun telah diserahkan.

“Budiman dititipkan di Rutan Bangkalan. Penahanan dilakukan langsung setelah pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan kasus kini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan. Tim jaksa tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Kewenangan beralih ke kami dalam perkara Budiman. Selanjutnya kami akan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata dia.

Budiman dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) junto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atas dugaan turut serta dalam penganiayaan. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer