BANGKALAN, TIMESindo.com – Kepala Desa Geger Budiman belum ditahan Polres Bangkalan meskipun berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan kedua warganya di Dusun Lanyior, Desa Geger, Bangkalan.
Kuasa Hukum Terdakwa MDH (23) Bachtiar Pradinata mengatakan, tidak ditahannya Kades Geger Budiman oleh Polres Bangkalan menjadi tanda tanya besar dalam kasus penganiayaan antara Busiri (55) dan MDH (23). Sebab, aktor utama terjadinya perkelahian itu adalah Kades.
“Aktor utama kejadian perkelahian di Geger ini kan Kadesnya, ini jelas terungkap pada pengakuannya saat sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Tidak ditahannya Budiman menimbulkan tanda tanya besar pada profesionalitas dan proporsionalitas kinerja Polres Bangkalan. Jika memang ada penangguhan penahanan atau ada jaminan keamanan, harusnya pihak keluarga juga diberitahu.
“Keluarga korban juga berharap Kades ini ditahan, lucu kalau kemudian dua orang yang terlibat perkelahian jadi terdakwa dan korban, tapi aktor utamanya bebas berkeliaran,” sebutnya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, tersangka Kades Geger memang sudah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Geger. Tetapi kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
“Kami mengabulkan yang bersangkutan kooperatif dan ada jaminan keamanan dari tokoh masyarakat setempat, yang bersangkutan kami minta wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” katanya.
Reporter: Yahya