Kesaksian Busiri Dinilai Menyesatkan, Diduga Ada Intervensi dari Kades Geger

BANGKALAN, TIMESindo.com – Kuasa hukum terdakwa kasus carok di Desa/Kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyoroti kesaksian, Busiri, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), pada Selasa 9 September 2025.

Bakhtiar Paradinata, Kuasa hukum terdakwa Dinul, menyebut kesaksian Busiri yang sekaligus jadi terdakwa dalam kasus ini cenderung menyesatkan publik. Dimana Busiri mengaku membacok Dinul menggunakan bagian belakang senjata tajam.

“Keterangan Busuri bertolak belakang dengan kenyataan. Ketika memperlihatkan senjata tajam yang dipakai Busiri ternyata di belakang tumpul. Kalau tumpul berarti bertolak belakang dengan hasil kenyataan yang mengalami luka parah pada klien kami,” kata dia.

Berdasar hasil visum, kata Bakhtiar sapaan akrab Bakhtiar Paradinata, Dinul mengalami luka parah di bagian lengan akibat senjata tajam, hingga hampir memutus urat nadi dan menyebabkan cacat permanen. Sementara Busiri hanya luka ringan di bagian kepala.

“Kalau hanya pakai sisi tumpul, luka seperti itu jelas tidak masuk akal dan bertolak belakang dengan kenyataan dan hasil visum yang disebutkan luka di tangan kiri Dinul disebabkan benda tajam,” tegas Bakhtiar.

Pernyataan lain dari Busiri yang berbeda dengan kesaksian yang lainnya adalah berkaitan jumlah pembacokan yang dilakukan Busiri. Dimana, Busiri mengaku hanya satu kali ayunan senjata tajam yang dilayangkan kepada Dinul.

Namun demikian, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi lain yang menyebutkan bahwa pembacokan terjadi lebih dari satu kali—bahkan antara tiga hingga lima kali.

“Kalau Busiri mengaku membacok satu kali bertolak belakang dengan faktanya. Berdasar keterangan Nidi, Istri Dinul dan Fauzan mengatakan Busiri membacok lebih sekali, ada yang menyaksikan tiga kali. Sedangkan keterangan dari Dinul membacok lima kali,” kata dia.

Tak hanya itu, Bakhtiar juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, yang kini sudah berstatus tersangka sebagai otak pemicu terjadinya carok pada bulan April lalu, namun belum ditahan.

Dugaan ini mencuat setelah Busiri mengaku dalam kesaksiannya sempat dikunjungi Budiman bersama tiga orang lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan, hanya dua hari sebelum Budiman dijadwalkan bersaksi dalam perkara ini.

“Secara logika bisa dipertanyakan, untuk apa Budiman menemui Busiri menjelang ia bersaksi? Ini menguatkan dugaan keluarga dari klien kami bahwa ada upaya mempengaruhi proses hukum,” ungkapnya.

Bakhtiar pun mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan menahan Budiman. “Penahanan penting untuk menjamin kelancaran dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Dalam sidang keempat yang menghadirkan terdakwa Dinul tersebut, dua orang saksi diperiksa, yakni Busiri dan Fauzan. Menariknya, Busiri selain menjadi saksi juga tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer