BANGKALAN, TIMESindo.com – Fraksi PAN DPRD Bangkalan melontarkan kritik tajam dalam rapat paripurna pandangan umum LKPJ 2025, Kamis (2/4/2026). Sorotan diarahkan pada dugaan perubahan sepihak hasil kesepakatan dengan mitra kerja.
Fraksi PAN menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar urusan administratif. Ada indikasi pembangkangan terhadap keputusan bersama yang sebelumnya telah disepakati dalam forum resmi komisi DPRD.
BACA JUGA: KKNT Kemanusiaan UTM di Aceh: Jauh dari Orang Tua, Pulang Membawa Makna
Wakil Ketua Fraksi PAN, Solihin, menyebut temuan tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah jika terus dibiarkan tanpa koreksi.
“Kami menemukan persoalan serius terkait tidak dilaksanakannya hasil kesepakatan strategis di rapat kerja Komisi oleh mitra kerja,” tegasnya di forum paripurna.
Ia mengungkapkan, kesepakatan yang telah dirumuskan bersama DPRD justru diubah secara sepihak tanpa adanya komunikasi lanjutan dengan pihak legislatif.
“Kesepakatan itu dimodifikasi tanpa pemberitahuan maupun koordinasi lanjutan,” ujarnya menegaskan sikap kritis fraksinya.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata pengabaian terhadap fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.
“Tindakan ini mencederai prinsip checks and balances yang seharusnya dijaga bersama antara legislatif dan eksekutif,” kata Solihin.
Ia mengingatkan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
“Ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan melemahkan legitimasi DPRD sebagai lembaga pengawas,” tambah politisi yang juga kabat Sekretaris DPD PAN Bangkalan itu.
BACA JUGA: Musrenbang 2027: Bangkalan Andalkan Inovasi di Tengah Keterbatasan
Fraksi PAN juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran terhadap regulasi, baik undang-undang maupun aturan internal yang mengikat kinerja pemerintahan daerah.
“Patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangkalan.
Di tengah polemik tersebut, Fraksi PAN mempertanyakan posisi kepala daerah, apakah perubahan itu terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan atau justru merupakan kebijakan yang disengaja.
Fraksi PAN menutup dengan desakan agar pemerintah daerah bersikap transparan kepada DPRD dan publik, guna memulihkan kepercayaan yang mulai tergerus akibat polemik ini. ***

