BANGKALAN, TIMESindo.com – Skandal pembebasan lahan yang tak kunjung dibayar kembali menyeret birokrasi Bangkalan. Tujuh ASN aktif hingga pensiun diperiksa Polda Jawa Timur, membuka kembali dosa lama proyek jalan umum yang menahun tanpa penyelesaian.
Tanah milik H. Moh. Yasin Marsely di Jalan Kini Balu, Kecamatan Socah, dipakai sebagai jalan umum. Proyek berjalan, akses dinikmati publik, namun hak pemilik lahan hingga kini menggantung tanpa kepastian pembayaran.
BACA JUGA: Setahun Memimpin, Bupati Bangkalan Dinilai Ulangi “Kambing Etawa” lewat Utak-atik APBD
Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Roni Robi H., menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memanggil tujuh saksi, namun identitasnya ditahan demi kepentingan proses hukum.
“Masih lidik. Tujuh saksi sudah kami periksa, nama-namanya belum bisa kami sampaikan,” ujar Roni, Selasa (24/2/2026).
Ia mengungkapkan, para saksi merupakan pejabat ASN aktif dan nonaktif yang diduga terlibat dalam pembebasan lahan pembangunan jalan kembar menuju Masjid Syaikhona Kholil. Proyek tersebut disebut bermasalah sejak tahap awal.
“Pejabat aktif dan pensiun sudah kami panggil. Selanjutnya menunggu hasil pendalaman,” katanya.
BACA JUGA: Dirjen Dikti Dukung Fakultas Kedokteran UTM, Solusi Ketimpangan Dokter di Madura
Yasin menyebut laporan ke Polda Jatim mencakup lebih dari 20 pejabat ASN. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis, mulai camat hingga sekretaris daerah, yang berperan saat proses pembebasan lahan pada 2013.
“Yang dilaporkan lebih dari 20 orang. Mereka menjabat saat pembebasan lahan dilakukan,” tegasnya.
Ia menduga kuat adanya penggelapan dan penyalahgunaan wewenang. Negara membangun jalan, namun kewajiban pada warga diabaikan, meninggalkan pertanyaan besar soal akuntabilitas birokrasi.
“Ada dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Sekarang tujuh orang sudah diperiksa, kita tunggu langkah tegas polisi,” pungkasnya. ***

