Mutasi Pejabat di Bangkalan Diduga Abaikan Kesesuaian Kompetensi

BANGKALAN, TIMESindo.com Mutasi besar-besaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Bangkalan pada 26 September 2025 diduga tidak mempertimbangkan kesesuaian bidang keilmuan.

Pengukuhan sebanyak 197 pejabat tersebut diduga tidak memperhatikan syarat utama yaitu bidang keilmuan yang diatur dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2023, tentang Standar Kompetensi Jabatan Administrator dan Pengawas

Temuan media ini menunjukkan banyak jabatan diisi ASN dari latar belakang pendidikan yang tak relevan. Hal ini bertentangan dengan standar kompetensi jabatan administrator dan pengawas yang telah ditetapkan.

Contohnya, sarjana komputer menjabat Kabid Olahraga, sarjana politik memimpin arsip, lulusan ekonomi diangkat jadi lurah, serta sarjana teknik memegang penegakan perundang-undangan.

Kasus lain, sarjana keperawatan jadi kasi di kecamatan, sarjana pendidikan Islam di posisi struktural, dan lulusan agama duduk sebagai Kasubbag perencanaan. Semua ini dinilai melanggar aturan teknis penempatan jabatan.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Bangkalan, H. Musawwir, menilai mutasi tersebut melanggar Perbup yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Ia menyebut, permintaan data ASN kerap diabaikan oleh dinas terkait.

“Padaha niat kami ingin Bangkalan lebih baik, salah satu caranya adalah dengan menata sumber daya manusia ditata dengan baik,” kata dia, Minggu 28 September 2025.

Musawwir menegaskan, pihaknya bersama fraksi telah mengingatkan agar mutasi mempertimbangkan kompetensi, riwayat kerja, serta latar belakang pendidikan. Namun, hal itu tampaknya tak dijalankan.

“Saya mencontohkan Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki satu pegawai dengan latar belakang pendidikan sesuai bidang. Hal ini menunjukkan lemahnya pertimbangan teknis dalam penempatan,” kata dia.

Menurutnya, jika pola mutasi seperti ini terus dibiarkan, maka bukan mustahil pemerintahan akan rusak. Ia bahkan mengutip hadits Nabi terkait pentingnya penempatan orang sesuai keahlian.

“Dalam hadits nabi sudah jelas, jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran,”

Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim membantah tudingan tersebut. Ia menyebut rotasi dan promosi jabatan sudah sesuai dengan Perbup dan hasil analisis jabatan (Anjab).

Ia mengklaim ASN yang dirotasi memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jabatan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya berjanji akan mengevaluasi penempatan dalam enam bulan ke depan.

“Evaluasi rutin akan dilakukan. Bila terbukti ada jabatan tak sesuai Perbup, maka akan ditinjau ulang,” tegas Lukman. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer