Niat Tertibkan Pedagang, Penyewaan Stand di SMPN 2 Kamal Disorot Dugaan Korupsi

BANGKALAN, TIMESindo.com Pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah di lingkungan SMPN 2 Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menuai polemik. Niat awal menertibkan pedagang justru berujung pada persoalan hukum.

Penyewaan stand penjualan di area sekolah itu disorot publik. Aktivitas tersebut diduga bermasalah secara administrasi dan memunculkan indikasi kerugian negara.

BACA JUGA: Proyek Jalan Tanah Merah – Janteh Diprotes: Box Culvert Terbuka, Anggaran Tertutup

Kepala SMPN 2 Kamal, R. Sulfa Diana, menyebut penyediaan stand bertujuan menata pedagang agar tidak semrawut. Selain itu, lahan sekolah dimanfaatkan agar aset daerah lebih produktif.

“Tujuan awalnya baik, agar pedagang tertib dan aset pemerintah bisa dimanfaatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).

Namun persoalan muncul pada proses penyetoran hasil sewa. Administrasi pemanfaatan aset dinilai tidak sesuai prosedur karena izin pemanfaatan belum dikantongi sejak awal.

“Kami akui ada kekeliruan administrasi karena perizinan belum lengkap,” kata Diana.

Penarikan biaya sewa dilakukan pada 2023 hingga 2024, sejak ia menjabat kepala sekolah. Pada 2025, pungutan dihentikan setelah mencuat sorotan publik terkait dugaan korupsi.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait, termasuk kejaksaan,” tambahnya.

BACA JUGA: PKL SMPN 2 Kamal Datangi Kejari Bangkalan, Isu Penggusuran Akhirnya Terjawab

Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M. Zultoni, menyatakan ditemukan kerugian negara dari penyewaan lahan tersebut. Hasil audit sementara menaksir kerugian mencapai Rp70 juta.

“Hasil sewa seharusnya masuk pendapatan daerah, namun justru diterima koperasi sekolah. Selain itu, pemanfaatan aset dilakukan tanpa izin,” tegasnya.

Atas temuan itu, Kejari Bangkalan merekomendasikan koperasi SMPN 2 Kamal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp70 juta. Tenggat pengembalian ditetapkan hingga 29 Januari 2026.

“Jika dalam 60 hari tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan ekspose sesuai ketentuan hukum,” pungkas Zultoni. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer