BANGKALAN, TIMESindo.com – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 05.30 WIB di area sawah/kebun Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka berinisial MM (36), warga Pujon, Malang, diamankan aparat setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku awalnya berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk mencari sayur di wilayah Bangkalan. Namun, sesampainya di lokasi sepi, pelaku melancarkan aksinya.
“Pelaku dan Korban bersama-sama berangkat dari Malang pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 13.00 WIB. Korban sempat diajak ke daerah Ngabag, Karang Ploso, Tanjung Perak, kemudian ke Klampis,” Katanya, Rabu (25/9/2025).
Saat tiba di Desa Merandung, Klampis, Pelaku menjerat leher korban dengan tali, menariknya keluar dari mobil, karena ada sedikit perlawanan, korban dipukul dengan kunci roda sampai tidak sadarkan diri. tangan dan badannya diikat dengan tali, ditutup terpal dan dibuang ke lahan kosong.
“Pelaki membawa mobil korban kabur lalu digadaikan,” jelasnya.
Keesokan harinya, warga menemukan korban masih bernyawa dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta tubuh terbungkus terpal. Korban dengan inisial AH (31) segera dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah korban pulih, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga akhirnya diperoleh identitas tersangka. Pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan korban,” ulasnya.
Satreskrim Polres Bangkalan melaksanakan penyelidikan dengan melakukan penyisisran CCTV lalu berkoordinasi dengan Polres Batu dan Polres Blitar untuk mencari keberadaan Pelaku. Pelarian MM terhenti Kamis (18/9/2025) pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap petugas di wilayah Gandusari, Blitar. Meski sempat berusaha melawan, tersangka berhasil diamankan dan kini mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan.
“Dari hasil penyelidikan, motif pelaku karena terlilit kebutuhan biaya setelah uangnya habis digunakan untuk bermain judi online (Judol) slot, yang seharusnya dipakai untuk pengajian almarhum ayahnya,” terang AKBP Hendro.
Berdasarkan pengakuan Pelaku, dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban, sedangkan HP Korban dan Uang sisa hasil gadai mobil korban masih disimpan pelaku.
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena pelaku tidak hanya mengambil barang, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah percaya pada orang lain meskipun dikenal dekat, dan segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak pidana,” pungkas Kapolres Bangkalan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick-up warna putih milik korban, sebuah handphone milik korban, rekaman CCTV, uang tunai Rp750 ribu sisa hasil gadai, satu terpal, satu tali tampar, serta satu kunci roda berbahan besi.
Penulis: H. Yahya