BANGKALAN, TIMESindo.com – Fakta mengejutkan terungkap dari pasar tradisional. Produk makanan dan minuman (mamin) yang kedaluwarsa sejak 2024 ternyata masih dijual bebas di Bangkalan.
Temuan itu muncul saat Pemkab melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Fokus sidak menyasar keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari selama ramadan.
BACA JUGA: Berawal dari Handphone, Safitri Menjelma Agen Brilink Terbaik
Kepala Bidang Metrologi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan, Delly Septiana, menyebut pemeriksaan dilakukan di Pasar Bancaran dan Pasar Ki Lemah Duwur pada 19 Februari 2026.
“Kami melakukan penyisiran toko-toko untuk memastikan produk yang dijual sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di Pasar Bancaran, tim memeriksa delapan toko. Hasilnya, enam produk tak mencantumkan masa kedaluwarsa dan dua produk diketahui sudah melewati batas konsumsi.
BACA JUGA: Petisi Madura Menjadi Provinsi Menguat, Pemuda Nilai Perjuangan Tak Bisa Elitis
Sementara di Pasar Ki Lemah Duwur, pelanggaran lebih beragam. Petugas menemukan lima produk kedaluwarsa, kemasan tanpa keterangan berat dan tanggal, hingga tiga produk dengan kondisi kemasan rusak.
“Ada produk yang kedaluwarsa sejak 2024 tapi masih dijual. Kami langsung minta pedagang menarik dan tidak memperdagangkannya lagi,” tegas Delly.
Pemkab Bangkalan menekankan pentingnya perlindungan konsumen, terlebih menjelang Ramadan saat peredaran mamin meningkat tajam di pasar dan lapak kaki lima.
“Kami ingin memastikan semua makanan aman dikonsumsi. Isinya harus layak, kemasannya juga harus baik,” pungkasnya. ***

