PWI Pusat Soroti Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

JAKARTA, TIMESindo.com – PWI Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana terhadap jurnalis CNN Indonesia usai mengajukan pertanyaan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan itu dapat mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Munir menegaskan, Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga untuk mengakses informasi, sementara Pasal 4 UU Pers menjamin kebebasan media tanpa intervensi atau sensor.

“Dalam Pasal 18 UU Pers sudah jelas, bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta,” kata dia, Minggu 28 September 2025.

Menurut Munir, alasan pencabutan karena pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat diterima dan justru membatasi hak publik dalam memperoleh informasi.

PWI mendesak Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan resmi serta membuka ruang dialog guna menjamin iklim pers yang sehat dan demokratis.

“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan hukum harus dihentikan,” tegas Munir. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer