PAMEKASAN, TIMESindo.com – Momentum Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sebanyak 506 narapidana diusulkan menerima remisi khusus, dengan besaran pengurangan masa hukuman yang bervariasi.
BACA JUGA: BRI Peduli Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Bangkalan
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyebut remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Ia menegaskan, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Syarat utama yang dipenuhi antara lain berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi ketentuan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
BACA JUGA: Gen Bangkalan Turun ke Pelosok, Tebar Kepedulian Ramadan
Dari ratusan penerima tersebut, dua narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Keduanya adalah IA, warga Pamekasan yang tersandung kasus pencurian dengan masa hukuman 10 bulan.
Satu lainnya, MT, warga Surabaya, menjalani vonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara serupa.
Dengan remisi ini, pihak lapas berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri selama menjalani pembinaan. ***

