Sekda Bangkalan Terseret Aduan Lahan, Polda Bersiap Memeriksa

BANGKALAN, TIMESindo.com Jalan Kembar Kini Balu di Desa Bilaporah sudah lama berfungsi. Namun hak pemilik lahan belum dibayar. Negara cepat membangun, lambat menunaikan kewajiban.

Nama Sekda Bangkalan Ismet Efendi masuk pusaran aduan pembebasan lahan di Kecamatan Socah. Proyek berjalan, kompensasi tertinggal.

BACA JUGA: Lahan Dipakai, Hak Tak Dibayar: Tujuh ASN Bangkalan Diperiksa Polda

Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKP Roni Robi H. menyebut pemeriksaan Ismet tinggal menunggu giliran. Tujuh ASN aktif dan pensiunan sudah diperiksa.

“Ada tujuh ASN aktif dan pensiun yang sudah dipanggil. Ismet Efendi dan terlapor lain menyusul, masih menunggu giliran,” kata Roni, Rabu (25/2/2026).

Ismet akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Camat Socah tahun 2013. Saat itu, pembebasan tanah H. Moh. Yasin Marsely dilakukan untuk akses jalan.

Jabatan camat dinilai krusial dalam proses administrasi dan rekomendasi. Dugaan muncul karena pembangunan berjalan tanpa pembayaran tuntas.

BACA JUGA: Setahun Memimpin, Bupati Bangkalan Dinilai Ulangi “Kambing Etawa” lewat Utak-atik APBD

H. Yasin Marsely menegaskan nama Ismet tercantum dalam daftar terlapor. Aduan itu juga memuat nama mantan Sekda Muh Taufan Zairinsjah.

“Nama-nama terlapor jelas. Ismet Efendi masuk daftar, termasuk mantan Sekda,” tegas Yasin.

Menurut Yasin, kasusnya bukan satu-satunya di Bangkalan. Ia menilai praktik serupa berulang dan berpola.

“Aslinya bukan hanya saya. Banyak kasus serupa, terkesan sistematis,” ujarnya.

Yasin menyorot dana konsinyasi bernilai besar yang mengendap di pengadilan. Mekanisme itu diduga jadi jalan pintas saat pembayaran bermasalah.

“Nilainya lebih dari Rp40 miliar. Kalau buntu, ujungnya dikonsinyasi,” tudingnya.

Ia juga mengungkap dugaan pemotongan ganti rugi lahan. Ada selisih yang tak sampai ke pemilik.

“Dibayar Rp1 juta per meter, padahal pemerintah Rp1,5 juta. Selisihnya digarong,” katanya.

Ismet Efendi membantah terlibat saat menjabat camat. Ia menyebut pembebasan terjadi 2014, ketika ia sudah pindah jabatan.

“Saya sudah jadi kepala dinas sejak 2013. Jika dipanggil Polda, saya siap,” ujarnya. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer