BANGKALAN, TIMESindo.com – Kepolisian Resort Bangkalan secara resmi menahan Kepala Desa Geger Budiman karena terbukti terlibat dalam tragedi penganiayaan di Desa Geger, Senin (22/9/2025).
Penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan usai berkas dinyatakan P21 oleh Kejari Bangkalan. Budiman diduga kuat menjadi otak di balik kasus penganiayaan bulan lalu di Desa Geger.
“Iya (benar Kades Geger Budiman ditahan),” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, dengan singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu 24 Agustus 2025.
Budiman sudah berstatus tersangka sejak Agustus lalu. Meski begitu, karena ada permintaan penangguhan penahanan dan jaminan pengamanan dari sejumlah tokoh, Budiman hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolres Bangkalan.
“Sudah itu saja keterangan dari saya,” kata Hafid menguatkan penahanan atas Budiman.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawan mengatakan, berkas kasus yang melibatkan kades Geger Budiman dalam kasus penganiayaan sudah lengkap dan dinyatakan P21 di Kejari.
“Iya sudah P21, soal penahanan kami tidak tahu karena masih kewenangan penyidik,” katanya.
Berdasarkan fakta di persidangan, pada 28 April 2025. Dinul (23) tersinggung setelah diklakson Kades Geger sepulang hajatan dan menantangnya carok. Busiri (55), yang mendengar tantangan itu, ikut terpancing emosi.
Saat Dinul melintas di depan rumah Kades Geger, Budiman, Busiri berboncengan dengan temannya mengejar Dinul, lalu terjadilah duel bersenjata tajam. Busiri terluka di kepala, Dinul di lengan.
Busiri sempat dibawa ke Puskesmas Geger, namun pihak Dinul yang mengetahui hal itu menghampirinya dan memicu bentrokan lanjutan. Beruntung, warga dan polisi cepat melerai sehingga tak ada korban tambahan.
Penulis : H. Yahya