Warga Kepung Kemenag Bangkalan, Tuntut Izin Ponpes Nurul Karomah Dicabut

Publish :

BANGKALAN, TIMESindo.com – Tekanan publik terhadap Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan menguat. Puluhan warga menggelar aksi di kantor Kemenag, Selasa 20 Januari 2026, menuntut sikap tegas atas dugaan pencabulan santriwati.

Aksi itu menyoroti lambannya respons Kemenag dalam menyikapi dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, yang diduga melibatkan oknum lora dari keluarga pengasuh.

BACA JUGA: Anjloknya Nilai Pelayanan Jadi Cermin Kepemimpinan, HMI Sebut Bupati Bangkalan Kehilangan Arah

Koordinator aksi, Nur Hidayah, menyatakan Kemenag tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif ketika kasus kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.

“Ini bukan persoalan sepele. Negara wajib hadir dan melindungi korban,” tegas Nur Hidayah di tengah orasi.

Ia menegaskan, tuntutan pencabutan izin merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur sanksi tegas terhadap satuan pendidikan pelaku pembiaran kekerasan seksual.

“Dalam PMA sudah jelas, sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan pelaku berasal dari lingkaran keluarga pengasuh pesantren, sehingga tidak ada alasan bagi Kemenag untuk ragu menjatuhkan sanksi maksimal.

“Justru karena pelaku orang dalam, Kemenag harus lebih tegas,” kata Nur Hidayah.

Keluarga korban turut hadir dalam aksi tersebut untuk memperkuat desakan. Mereka secara resmi menyerahkan laporan dan meminta Kemenag segera memproses pencabutan izin ponpes.

“Kami minta kasus ini tidak digantung dan dipermainkan,” ucap Nur Hidayah.

BACA JUGA: Tak Segera Temui Massa, Sikap Bupati Lukman Disebut Picu Ricuh Demo HMI

Salah satu keluarga korban, Fitria, mengungkapkan adanya korban lain yang memilih bungkam karena diduga mendapat tekanan dan intimidasi.

“Saya sudah menemui sekitar lima korban, tapi mereka takut. Ada yang dibungkam dan ada yang diminta berdamai,” katanya.

Ia juga menyebut keponakannya diduga menjadi korban dan menghilang selama 14 hari terakhir, usai didatangi dua santri utusan pondok.

“Setelah itu keponakan saya hilang tanpa kabar. Sampai sekarang kami tidak tahu kondisinya,” ujar Fitria.

Orator lain, Nasiruddin, menduga ada upaya sistematis untuk melindungi pelaku utama dengan mengorbankan satu pihak saja.

“Ini seperti skenario. Pelaku utama Suhaimi diamankan, yang dikorbankan hanya Umar Faruk. Padahal mereka bersaudara,” katanya.

BACA JUGA: Setelah Fraksi Demokrat, Giliran Fraksi PAN Nilai Bupati Bangkalan Lalai Benahi Birokrasi

Menanggapi desakan massa, Plh Kepala Kemenag Bangkalan, Abdul Hamid, mengaku belum berani mengambil keputusan strategis karena statusnya hanya sebagai pelaksana harian.

“Kalau saya memaksakan tanda tangan, belum tentu kebijakan itu dijalankan oleh pimpinan definitif,” ujarnya.

Meski begitu, Abdul Hamid mengakui bahwa regulasi sanksi sudah sangat jelas dan berjenjang.

“Sanksinya ada, mulai dari teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan izin operasional,” katanya.

Usai dari Kemenag, massa melanjutkan aksi ke Mapolres Bangkalan. Mereka menagih janji polisi yang sebelumnya menyatakan akan mengungkap keberadaan korban dalam waktu tiga hari. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer