BANGKALAN, TIMESindo.com – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lahan SMPN 2 Kamal mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Mereka meminta kejelasan terkait isu penggusuran yang disebut-sebut berasal dari kejaksaan, Kamis (18/12/2025).
BACA JUGA: Jawab Potensi Maritim Madura, UTM Resmi Buka Magister Ilmu Kelautan
Salah satu PKL, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengaku resah setelah mendapat ancaman agar menghentikan aktivitas berdagang. Ancaman itu disertai permintaan pembayaran uang sewa yang diklaim sebagai perintah kejaksaan.
“Kami takut, karena disebut akan digusur kalau tidak membayar. Katanya ini atas perintah kejaksaan,” ujar dia saat audiensi.
Namun setelah mendapat penjelasan langsung dari Kejari Bangkalan, para PKL memastikan tidak ada rencana penggusuran. Kejaksaan hanya menyoroti persoalan administrasi pemanfaatan lahan.
“Kami sekarang lebih tenang, karena tidak ada perintah untuk mengusir pedagang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Disdik Bangkalan Raih Terbaik I FESTIKA JATIM 2025, Partisipasi Guru Jadi Kunci
Ketua Lembaga Parlemen Reformasi (Lempar) Bangkalan, Fathurrahman Said, menilai telah terjadi kesimpangsiuran informasi. Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan karena muncul intimidasi terhadap pedagang.
“Negara harus hadir. Jangan sampai aset daerah dimanfaatkan oknum tertentu dengan cara menekan masyarakat kecil,” tegas pria yang dikenal Jimhur Saros.
BACA JUGA: Proyek Jalan Dipertanyakan, Box Culvert Tanah Merah–Kwanyar Dinilai Rawan Ambruk
Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Bangkalan, M. Zultoni, menegaskan surat kejaksaan ditujukan kepada Koperasi SMPN 2 Kamal. Surat itu berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp70 juta.
“Tidak ada perintah penggusuran. Kami hanya meminta pengembalian potensi kerugian negara,” jelas Zultoni.
Terkait adanya pihak yang mengatasnamakan kejaksaan untuk mengusir PKL, Kejari menyarankan penyelesaian dilakukan bersama pemerintah daerah.
“Masalah ini di luar kewenangan langsung kami. Namun kami rekomendasikan agar segera ditangani pemerintah setempat,” pungkasnya. ***

