BANGKALAN, TIMESindo.com – DPRD Bangkalan mematangkan rencana penerapan kembali parkir berlangganan 2026 melalui rapat lintas instansi, Kamis (8/1/2026), guna mencegah penarikan ganda dan kekacauan layanan di lapangan.
Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan dan Provinsi Jawa Timur, Satpol PP, serta unsur Polres sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.
BACA JUGA: Parkir Berlangganan Tak Boleh Ulangi Luka Lama, Fraksi PAN DPRD Bangkalan Beri Catatan Kritis
Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, menyampaikan, parkir berlangganan bukan program baru. Skema serupa pernah dijalankan, namun dihentikan lantaran muncul keluhan masyarakat akibat penarikan ganda di lapangan.
“Waktu itu masyarakat sudah membayar di Samsat, tapi masih dipungut parkir di tepi jalan. Ini yang tidak boleh terulang,” ujar Dedy.
Meski begitu, DPRD menyatakan mendukung penerapan kembali kebijakan tersebut dengan sejumlah catatan. Menurut Dedy, keberhasilan parkir berlangganan sangat bergantung pada pengawasan ketat dan sosialisasi yang masif.
“Kami minta Dishub benar-benar menyosialisasikan ke masyarakat agar tidak ada kebingungan maupun salah tafsir,” tegasnya.
BACA JUGA: Warga Sampaikan Aspirasi, Dinas PUPR Bangkalan Akan Fasilitasi Dampak Proyek Jalan
Dedy juga menegaskan, fasilitas parkir gratis hanya berlaku bagi kendaraan berpelat M Bangkalan. Sementara kendaraan dari luar daerah Madura, seperti Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, tetap dikenakan tarif parkir manual.
“Kendaraan yang sudah bayar pajak motor dan parkir berlangganan tidak boleh ditarik lagi. Tapi yang belum memperpanjang pajak tetap membayar parkir,” jelas politisi PKB itu.
Ia mengingatkan seluruh juru parkir dilarang menarik pungutan terhadap kendaraan berlangganan. Jika dalam setahun pelaksanaannya tidak kondusif, DPRD membuka opsi evaluasi total hingga perekrutan ulang jukir.
“Kami juga mendorong pemasangan rambu area parkir berlangganan dan CCTV di titik strategis,” tambahnya.
BACA JUGA: Askab PSSI Bangkalan Sebut Perseba Tampil Gemilang Usai Taklukkan Perseta 1970
Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, Moh Hasan Faisol, menjelaskan parkir berlangganan hanya berlaku di tepi jalan umum. Tarifnya Rp30 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp50 ribu untuk roda empat, dibayarkan melalui Samsat.
“Jika sudah membayar di Samsat, maka parkir di lapangan tidak dipungut biaya lagi,” ujar Faisol.
Ia menambahkan, kendaraan yang telah terdaftar parkir berlangganan akan diberikan stiker resmi yang ditempel pada pelat nomor sebagai penanda.
“Kalau masih ada yang memungut, masyarakat bisa menolak karena ada stiker sebagai bukti,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Bangkalan dijadwalkan mengumpulkan seluruh juru parkir pada Jumat (9/1/2026) di Aula Diponegoro untuk sosialisasi teknis dan penegasan aturan parkir berlangganan. ***

