Tunjangan Perumahan DPR Dicicil Setahun untuk Kontrak Lima Tahun

JAKARTA, TIMESindo.com Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan isu tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR periode 2024–2029.

Politisi Fraksi Gerindra itu menegaskan bahwa, dana tersebut bukanlah fasilitas rutin bulanan selama lima tahun masa jabatan.

Tunjangan itu diberikan sebagai dana sewa rumah untuk lima tahun masa jabatan, menggantikan fasilitas rumah dinas di Kalibata yang tak lagi diberikan sejak pelantikan Oktober 2024.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap selama satu tahun,” kata dia, Sabtu 06 September 2025.

Dasco menjelaskan, karena keterbatasan anggaran tahun 2024 pemerintah, tunjangan disalurkan secara mencicil selama 12 bulan, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Setelah itu, anggota DPR tidak lagi menerima dana sewa rumah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kurangnya penjelasan di awal menimbulkan kesalahpahaman publik. Skema ini telah melalui usulan Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, berdasar estimasi biaya sewa rumah selama lima tahun.

“Itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkasnya. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer