BANGKALAN, TIMESindo.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Bangkalan menyatakan setuju penerapan kembali parkir berlangganan. Namun, dukungan ini disertai peringatan keras agar kebijakan lama yang sarat masalah tidak kembali diulang.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Bangkalan, Solihin, menilai pemerintah daerah wajib belajar dari kegagalan masa lalu. Ia menegaskan, kebijakan parkir berlangganan tak boleh berhenti sebagai jargon peningkatan pendapatan semata.
“Jangan sampai rakyat sudah dipungut di Samsat, tapi di jalan masih dicegat juru parkir. Itu bentuk pembiaran yang merugikan masyarakat,” tegas Solihin, Rabu (7/1/2026).
BACA JUGA: Warga Sampaikan Aspirasi, Dinas PUPR Bangkalan Akan Fasilitasi Dampak Proyek Jalan
Ia mengungkapkan, sikap kritis Fraksi PAN bukan hal baru. Catatan tersebut telah disampaikan secara resmi dalam pandangan umum fraksi pada 5 November 2025, saat pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: DPRD Bangkalan Sahkan Perubahan Perda Pajak, Pengawasan Siap Diperketat
Solihin menyebut, persoalan utama parkir berlangganan bukan pada konsep, melainkan pada lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankannya. Tanpa kontrol ketat, kebijakan ini hanya membuka celah pungutan ganda.
“Kami tidak ingin luka lama dibuka kembali. Kalau sudah bayar di Samsat, maka tidak boleh ada pungutan apa pun di lapangan,” katanya menegaskan.
Ia mengingatkan, parkir berlangganan pernah diterapkan pada era Bupati Abdul Latif Amin Imron. Namun kebijakan itu akhirnya dihentikan saat Pj Bupati Arief M. Edie karena memicu gelombang keluhan warga.
“Faktanya waktu itu jelas, masyarakat sudah bayar, tapi masih diminta uang parkir. Itu yang memicu kemarahan publik,” ujar Solihin.
BACA JUGA: Tapak Tilas Isyarah Bangkalan–Jombang, Bupati Lukman Hakim Ajak Rawat Sejarah NU
Ketua Fraksi PAN DPRD Bangkalan, Mohammad Ishlahuddin menambahkan, tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya akan tercapai jika sistem dijalankan secara jujur dan transparan dalam penerapan parkir berlangganan, bukan dengan membebani masyarakat dua kali.
“Kalau dikelola benar, PAD naik dan manfaatnya kembali ke rakyat. Tapi kalau caranya salah, yang untung hanya segelintir orang,” tandasnya.
Namun demikian, Ishlahuddin mengimbau pemerintah daerah (Pemda) melakukan sosialisasi secara masif sebelum kebijakan ini diberlakukan kembali, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Masyarakat harus paham haknya. Sudah bayar parkir berlangganan, maka tidak ada lagi alasan untuk pungutan di jalan,” pungkas Ishlahuddin. ***

