BANGKALAN, TIMESindo.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Noer Adi, menyisakan persoalan. Data 2024 belum tuntas, sementara pembaruan 2025 belum tampak di aplikasi resmi.
Dokumen terakhir, Rabu 29 April 2026, tercatat sebagai laporan periodik 2024 yang disampaikan pada 21 Januari 2025. Namun, statusnya belum bersih karena masih dinyatakan tidak lengkap dalam verifikasi administratif.
BACA JUGA: Suraji Luruskan Isu Konflik Dana BOS: Kami Satu Arah dengan Disdik Bangkalan
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan pelaporan, mengingat LHKPN menjadi kewajiban rutin pejabat negara. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait kekurangan data tersebut.
Dalam laporan itu, total harta Noer Adi tercatat Rp1.137.450.000. Angka tersebut bersumber dari sejumlah aset yang dirinci dalam dokumen yang sama.
Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp700 juta di Kota Semarang. Selain itu, terdapat alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp344,5 juta.
Kendaraan yang dilaporkan terdiri dari dua unit Toyota Avanza, satu sepeda motor, serta sepeda. Seluruhnya diklaim sebagai hasil sendiri, ditambah harta bergerak lain Rp27,25 juta dan kas Rp65,7 juta.
Tidak ada catatan utang dalam laporan tersebut, sehingga nilai kekayaan bersih tetap. Meski begitu, status verifikasi yang belum lengkap menunjukkan dokumen masih bermasalah.
BACA JUGA: Saat Pemuda Desa Diberi Ruang, BUMDes di Kecamatan Kamal Temukan Nafas Baru
Riwayat pelaporan menunjukkan kekayaan Noer Adi sebesar Rp1,08 miliar saat awal menjabat pada 2020. Sebelumnya, pada 2012 tercatat Rp204 juta, memperlihatkan tren peningkatan nilai aset.
Sementara itu, hingga saat ini belum terlihat laporan LHKPN untuk 2025. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan. ***

