KPK Bongkar Rantai Dana Hibah Jatim, Puluhan Pokmas Diperiksa di Polres Bangkalan

Publish :

BANGKALAN, TIMESindo.com Penanganan dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur memasuki fase yang lebih tajam. KPK tak lagi berhenti di level koordinator, tetapi mulai membedah praktik di tingkat pelaksana pokmas.

Sejak Kamis (16/4/2026) pagi, Mapolres Bangkalan dipadati puluhan perwakilan pokmas dari Bangkalan dan Sampang. Mereka datang silih berganti untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

BACA JUGA: Strategi Bertahan Petani di Tengah Anomali Musim 2026

Langkah ini menandai pergeseran strategi penyidikan. KPK berupaya menelusuri aliran dana hingga ke titik paling bawah, menguji apakah program benar-benar berjalan atau hanya sebatas administrasi.

“Jumlah saksi cukup banyak, tim penyidik sekitar empat sampai lima orang,” ujar petugas di lokasi.

Adapun sejumlah saksi yang hadir di antaranya SH (Ketua Pokmas Al Akhyariyah), MA (Ketua Pokmas Laksamana Agung), MN (Ketua Pokmas Serrang), MJ (Ketua Pokmas AS Sobur), MD (Ketua Pokmas Sentosa).

Selain itu, berinisial MI (Ketua Pokmas Bumi Suci), SY (Ketua Pokmas Syafa’ah), AL (Ketua Pokmas Ghempang), MP (anggota Pokmas Duta Jaya), serta ZN (anggota Pokmas Manila).

BACA JUGA: Hearing LKPJ 2025: DPRD Nilai Gagal Sentuh Akar Ekonomi Rakyat Bangkalan

Para saksi terdiri dari ketua dan anggota pokmas yang sebelumnya berada di bawah kendali korlap. Nama-nama ini menjadi kunci untuk membuka bagaimana dana hibah dikelola di lapangan.

Mereka dicecar soal proses sejak pengajuan hingga pencairan dana. Tak hanya itu, realisasi program juga diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyimpangan.

Pemeriksaan ini mengarah pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta lapangan. KPK mendalami kemungkinan adanya permainan dalam distribusi dan penggunaan dana hibah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan rangkaian pemeriksaan ini. Namun, ia menegaskan belum ada agenda pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Jatim Fraksi PDI Perjuangan berinisial M pada hari ini.

“Tidak ada dalam jadwal hari ini,” katanya melalui pesan WhatsApp.

KPK terus dalami dugaan kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022. Hingga April 2026, KPK menetapkan 21 tersangka, termasuk pimpinan DPRD Jatim, dan memeriksa puluhan saksi baru. ***

Berita Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postigan Populer