BANGKALAN, TIMESindo.com – Dugaan kasus penjualan emas ilegal yang menyudutkan Toko Emas Sampoerna Bangkalan akhirnya menemui titik terang. Kasus ini resmi dihentikan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena tak terbukti adanya unsur pidana.
Kuasa hukum Pemilik Toko Emas Sampoerna, Gatot Hadi Purwanto, menyampaikan pihaknya telah menerima Surat Penghentian Penyelidikan dari Polda Jatim. Ia menegaskan tidak ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Gatot menjelaskan bahwa tuduhan ini bermula dari laporan pihak tertentu yang tidak menyukai operasional toko. Laporan tersebut mengklaim toko emas kliennya menjual perhiasan atau barang ilegal.
BACA JUGA: Pemkab Sumenep Satukan Data OPD Lewat Portal Digital
“Mungkin ada orang yang tidak suka pada toko emas Sampoerna ini melaporkan kepada Polda, bahwa katanya toko emas Sampoerna menjual barang-barang ilegal,” ujar Gatot saat ditemui di kantor GBR & Partner Law Firm, Jumat, 6 November 2026.
Menanggapi laporan tersebut, pihak toko bertindak kooperatif dan menyerahkan sampel barang ke polisi. Mereka menyerahkan pengujian kadar emas sepenuhnya kepada laboratorium forensik milik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Setelah melalui pemeriksaan saksi (BAP) dan uji laboratorium, hasil pemeriksaan menyatakan produk emas tersebut valid. Kadar emas yang dijual dinyatakan sesuai standar dan sah secara aturan.
“Hasil uji lab keluar dan dinyatakan valid. Toko Emas Sampoerna menjual emas sesuai kadar dan legal secara aturan,” ujar kuasa hukum, Gatot Hadi Purwanto.
BACA JUGA: Dugaan Fitnah dan Penipuan Berkedok Agama, H Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Penghentian penyelidikan resmi ditetapkan setelah Polda Jatim menggelar perkara internal. Polisi menyimpulkan tidak ada indikasi kejahatan sebagaimana yang disangkakan oleh pihak pelapor.
Melalui penanganan ini, Gatot mengimbau para pelanggan agar tidak perlu khawatir lagi. Ia menjamin Toko Emas Sampoerna 3 selalu berkomitmen menjaga amanah dan hanya menjual barang legal.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pemberitaan berasumsi atau tuduhan-tuduhan yang tidak benar,” tambah Gatot menegaskan.
Pemilik Toko Emas Sampoerna, Zumrotun Nisa, turut menegaskan bahwa seluruh operasional tokonya berjalan normal. Ia memastikan barang yang dijual ke masyarakat dijamin keabsahannya.
BACA JUGA: Bupati Lukman Berangkatkan Kontingen Bangkalan ke POPDA 2026
“Untuk masyarakat, tidak perlu khawatir belanja di Toko Emas Sampoerna Tanah Merah maupun Sampoerna 3, karena barang yang kami jual legal semua,” tutur Zumrotun Nisa.
Sebelumnya, Polda menggeledah toko emas sampoerna berkaitan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan/atau perindustrian. Dugaan itu merujuk pada Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga mengacu pada Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

