BANGKALAN, TIMESindo.com – Perselisihan antara Mas Figar dan saudara H berlanjut ke jalur hukum. H dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan penyebaran fitnah dan penipuan berkedok agama melalui pemberitaan di media cetak maupun daring.
Kuasa hukum Mas Figar, Bachtiar Pradinata, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Dia membantah Mas Figar pernah mengaku sebagai Imam Mahdi sebagaimana narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
BACA JUGA: MKD DPR RI Bedah Tantangan Etika Dewan di Era Digital
Bachtiar juga mempertanyakan upaya mengaitkan Mas Figar dengan aktivitas perkumpulan yang pernah diikuti kakak maupun mendiang ayahnya. Menurut dia, kliennya tidak pernah terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Secara hukum pidana, perbuatan orang yang sudah meninggal tidak bisa dibebankan kepada ahli warisnya. Ini ranah pidana, bukan perdata. Jangan asal menuduh dan melimpahkan kesalahan kepada klien kami,” ujar Bachtiar, Rabu (4/11/2026).
Dia menilai penyebaran tuduhan yang menyangkut persoalan agama berpotensi memicu keresahan. Terlebih, isu tersebut berkembang di Bangkalan yang masyarakatnya dikenal kuat memegang nilai-nilai keagamaan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jangan sampai nama baik klien kami tercoreng di mata publik hanya karena pernyataan satu orang yang terus menyudutkannya,” tegasnya.
BACA JUGA: Peringati Hari Jadi ke-496, Pamekasan Teguhkan Identitas Budaya
Sementara salah satu pengikutnya, M. Sholeh membantah tudingan yang diarahkan kepada Mas Figar. Dia menyebut narasi mengenai tiket surga sebagai informasi tidak benar yang berpotensi merusak reputasi kliennya.
“Soal tiket surga itu hoaks besar. Kenyataannya, Mas Figar selalu menyuruh kami rajin beribadah dan berpakaian sopan. Sama sekali tidak ada ajaran sesat di sini,” kata Sholeh.

