BANGKALAN, TIMESindo.com – Transparansi lelang barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dipertanyakan. Sebanyak 20 unit telepon genggam dilelang, tetapi hasil penjualannya tak dibuka ke publik.
Berdasarkan penelusuran media ini, lelang tersebut diikuti 13 peserta. Salah satunya diketahui merupakan staf Kejari Bangkalan.
Dari data yang dihimpun, total harga dasar 20 unit telepon genggam mencapai sekitar Rp3,885 juta. Salah satu barang dengan harga dasar Rp80 ribu terjual Rp450 ribu, sedangkan barang seharga Rp115 ribu laku Rp650 ribu.
BACA JUGA: Disuport Total Sinjay, Pelor Angin Bangkalan Taklukkan Ajang Kustom Bergengsi
Namun, Kejari Bangkalan belum memberikan penjelasan mengenai total hasil lelang dan penerimaan negara dari penjualan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bangkalan, Fatkhurrohman Rosyidi, tidak membuahkan hasil. Seorang staf menyebut pejabat tersebut tidak bersedia diwawancarai dan tidak ada siaran pers terkait lelang.
“Pak kasi tidak berkenan diwawancara, tidak ada press rilis,” ujarnya singkat.
BACA JUGA: Kekeringan Bangkalan, IKA PMII Salat Istisqa dan Salurkan Sejuta Liter Air Bersih
Padahal, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Pasal 7 ayat (1) juga mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.
Tanpa penjelasan resmi, pengelolaan barang rampasan negara berpotensi menimbulkan tanda tanya. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Bangkalan semestinya memberi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas.

