BANGKALAN, TIMESindo.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap AN (16) di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, memunculkan sorotan terhadap perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani, menegaskan kasus yang diduga melibatkan kakek kandung korban, M (74), harus ditangani serius dan tidak boleh ditutupi.
“Kita sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa ini. Korban sama sekali tidak boleh disalahkan,” tegas Ambar, Rabu (14/10/2026).
BACA JUGA: Kejari Bangkalan Bungkam, Transparansi Lelang Dipertanyakan
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban pulang dari perantauan dan mendapati AN telah melahirkan bayi. Keluarga kemudian melapor ke Polres Bangkalan dengan nomor STTLP/B/234/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.
Ambar turut menyoroti dugaan kaburnya terduga pelaku setelah kasus mencuat. Dia mendesak kepolisian bergerak cepat agar penanganan perkara tidak terhambat.
“Melaporkan perkara ini kepada polisi sudah merupakan langkah yang tepat. Pemerintah dan aparat harus hadir secara nyata,” ujarnya.
Menurut Ambar, dugaan tindak pidana terhadap anak tidak boleh diselesaikan hanya secara kekeluargaan. Perlindungan dan pemenuhan hak korban harus menjadi prioritas.
Dia meminta polisi mengusut perkara secara profesional serta menindak tegas pihak yang terbukti bersalah. Penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi korban.
BACA JUGA: Disuport Total Sinjay, Pelor Angin Bangkalan Taklukkan Ajang Kustom Bergengsi
Ambar juga mendesak agar AN mendapat pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan perlindungan hukum. Langkah itu penting untuk mencegah tekanan maupun intimidasi.
“Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, serta perlindungan hukum yang berkelanjutan agar pemulihannya berjalan optimal,” tuturnya.
Dia mendorong pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan anak berkoordinasi memastikan pendampingan berlangsung hingga korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial dengan aman.
“Sinergi tersebut dibutuhkan agar pendampingan bagi anak dapat terus berlanjut hingga tahap reintegrasi sosial,” pungkasnya.

